Blog yang Saya ikuti

Jumat, 02 Mei 2014

Kurikulum 2013 (bag. 3)

Pengetahuan tentang sistem penilaian dan pelaporan hasil belajar siswa dalam bentuk Lembar Capaian Kompetensi - LCK- (yang dulunya dikenal dengan >> Raport) juga diberikan oleh narasumber Pelatihan Kurikulum 2013 untuk guru-guru ilmu alam se-Kota Tangerang Selatan. Metode pengisian ini baiknya pula dipahami dengan baik, teliti, dan cermat oleh guru-guru, khususnya bagi Bapak/Ibu guru yang juga menjalankan posisi sebagai wali kelas.

Berikut ini dokumen yang berisi penjelasan tentang LCK:

Lampiran SK Dirjen No. 177 tentang LCK

Berdasarkan pemaparan narasumber dari dinas pendidikan maupun kemendikbud, Kurikulum 2013 menekankan pada 4 Kompetensi Inti. Kompetensi ke-1 dan ke-2 memuat kompetensi SIKAP. Kompetensi Inti ke-3 memuat Kompetensi PENGETAHUAN dan Kompetensi ke-4 memuat Kompetensi KETERAMPILAN. Kompetensi Pengetahuan yang dimaksud adalah ukuran pemahaman siswa terhadap materi pelajaran per mata pelajaran, sedangkan Kompetensi Keterampilan yang dimaksud adalah ukuran kebisaan siswa terhadap beberapa keterampilan seperti keterampilan menjalankan sebuah proyek, membuat suatu produk, membuat portofolio, maupun keterampilan melakukan sebuah Unjuk Kerja. 

Untuk itu, saya menyarankan kepada Bapak/Ibu guru, agar kembali mempelajari tentang konsep penilaian dengan menggunakan SKALA LIKERT, mempelajari lagi TEORI BLOOM, serta TEORI ANDERSON.

Hal yang cukup rumit, akan ditemukan pada proses penilaian Sikap. Ada beberapa teknik baru yang diminta oleh tim pengembang kurikulum itu, yaitu keberadaan Penilaian Diri, Penilaian Antar Teman, serta Jurnal.

Ohya, ada lagi! Ada lagi hal baru yang menurut saya hanya bersifat "Teknis", bukan bersifat "Esensial" bagi pendidikan. Hal tersebut adalah Tidak Ada UKK alias Ujian Kenaikan Kelas. Eits, jangan senang dulu! Meski tidak ada UKK, ada penggantinya yaitu Ujian Mutu Tingkat Kompetensi. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi ini dilaksanakan hanya di kelas 11 dan hanya menguji Kompetensi SIKAP dari siswa/murid. Ups, tapi.. kata narasumbernya, ke depan tidak lagi digunakan kata 'siswa' atau 'murid' di pendidikan negeri ini. Kata 'siswa' atau 'murid' diganti dengan 'Peserta didik'. Sepintas, itu bukanlah hal yang penting. tetapi, ada 'esensi' penting dibalik penggunaan kata 'peserta didik'. Tetapi, itu belum bisa saya tuliskan di sini saat ini, karena masih perlu saya kaji. hehe

Selain ada Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, Ujian Nasional, Ujian Tengah Semester, Ujian Sekolah masih tetap ada. Waktu belajar semakin sedikit, ujian semakin banyak, ya toh? Ya begitulah adanya informasi yang saya dapatkan.

Apapun yang terjadi,
Bapak/Ibu guru tetap harus menjadi seorang PENDIDIK ya!
Bukan sekadar menjadi seorang Pengajar apalagi Fasilitator.
Kepada Bapak/Ibu Guru Sejati serta Kepada Masyarakat Indonesia yang Menyayangi dunia Pendidikan, saya mengucapkan:

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2014
:)

Kamis, 01 Mei 2014

Kurikulum 2013 (bag. 2)

Berikut ini dokumen-dokumen terkait Standar Nasional Pendidikan di Kurikulum 2013.

lampiran Permendikbud No. 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan

lampiran Permendikbud No. 65 tentang Standar Proses 

lampiran Pemendikbud No. 66 tentang Standar Penilaian

lampiran Permendikbud No. 69 tentang Kurikulum SMA 2013

Dokumen-dokumen tersebut sebaiknya dipahami dengan teliti. Jika Anda mengikuti kegiatan terkait sosialisasi kurikulum 2013, jangan langsung menerima semua materi yang diberikan oleh narasumber sosialisasi kurikulum.

Apapun kurikulumnya, jadilah guru yang mendidik dengan hati ikhlas dan bersungguh-sungguh.
Serta, ingat juga pesan Ki Hajar Dewantara:
Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani.

yang artinya:
di depan harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik, di tengah harus menciptakan prakarsa dan ide, dari belakang harus memberikan dorongan dan arahan.